Gugatan Hasil Pilkades, Camat Rancaekek, Baban Banjar Batalkan SK Kades Rancaekek Kulon & Angkat Pjs Kades

admin

RANCAEKEK – CNN

Berdasarkan hasil putusan PTUN terkait gugatan hasil pemilihan Kepala Desa Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Bupati Bandung H. Dadang Naser membatalkan dan mencabut surat keputusan Camat Rancaekek. Dalam acara tersebut selama pembatalan SK Camat Rancaekek mengenai Pejabat Kepala Desa Rancaekek Kulon (Enang Sodikin), Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek sekaligus mengangkat Kepala Desa Rancaekek kulon sementara, yaitu Wawan kusnawan selaku pejabat kades sementara atawa Pjs.

Acara tersebut di gelar di aula kecamatan dan di hadiri Muspika, para kepala desa se-Kecamatan Rancaekek, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Kapolres bandung berserta jajarannya.

Dalam keteranganya, Drs Baban Banjar FS., M.si, mengatakan kepada awak media, di gelar nya pencabutan SK Kepada  Desa Rancaekek Kulon (Enang Sodikin) dan pengangkatan Pjs Kepala Desa sementara, yakni hal ini menindaklanjuti hasil keputusan gugatan ke PTUN, “ katanya.

Sambungnya, sehubungan dengan hal tersebut, menurut Baban Banjar, maka Bupati Bandung memerintahkan kepada Camat Rancaekek  untuk melakukan pencabutan dan pembatalan keputusan Camat Rancaekek Nomor. 141. 1. Kep. XI. 2017 tentang pengangkatan Kepala Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek masa bakti 2017- 2023 yang di tandatangani oleh Camat Rancaekek atas nama Bupati bandung, “ ungkap nya.

Lebih jauh Baban menjelaskan, untuk selanjutnya yang insya Alloh akan di tindak lanjuti dengan pemilihan Suara ulang Di TPS 1 (satu) Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, kemudian untuk proses pemilihan ulang suara kita pikirkan untuk panitia dan DPT nya dan untuk anggarannya akan di anggarkan pada anggaran tahun 2020, “ jelas Baban kepada awak media. (Emur permadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Asosiasi BPD Kecamatan Cililin ‘ Lounching’ Forum Asosiasi Mengaji di Desa Karangtanjung

CILILIN – CNN Forum Asosiasi Mengaji (Fasmi) yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat mengadakan pengajian rutin pertama kali di gedung serbaguna Desa Karangtanjung, Kecamatan CIlilin, untuk kedepannya Fasmi akan keliling di desa lain yang ada diwilayah Kecamatan Cililin guna mengadakan pengajian rutin. Wakil ketua […]
Forum Asosiasi Mengaji (Fasmi)

Subscribe US Now