Dispendik: Kekerasan Fisik Terhadap Murid Terjadi Di SDN 80/X Sungai Tawar

admin

CNN – Tanjung Jabung Timur, Mendahara.

Beberapa Waktu lalu, 01/08/2023, murid Kelas VI SDN 80/X Sungai Tawar Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi mendapat perlakuan yang tidak Pantas atau kekerasan fisik dari oknum Wali kelas VI yang berinisial ARN hanya karena masalah buang sampah diruang belajar.

Menurut hasil konfirmasi dari orang tua murid dirumahnya, Ia mengatakan, awal mula dari murid kelas V membersihkan sampah diruang belajarnya dan membuang sampah itu diruangan kelas VI, lalu Murid-murid kelas VI menyapu kembali ke kelas V sembari bercanda-candaan ala anak-anak seyogyanya anak dibawah umur biasanya.

Dengan hal tersebut, entah bagaimana, Murid kelas V tadi menangis merajuk dan menyampaikan ke guru kelas VI. Dan oknum guru (wali kelas) VI memanggil murid-murid tadi tanpa bertanya langsung melayangkan pukulan (tampar pipi) terhadap empat (4) murid kelas VI yang membuang sampah tadi.
Kemudian ke empat murid itu meringis kesakitan, karena perlakuan oknum guru, dan sebagian dari mereka alami lebam dan memar pada pipi sebelah kiri, “ucap orang tua murid yang merasa geram dan kecewa.
Lanjutnya, pada saat anaknya pulang dari sekolah dalam keadaan pipi memar dan bengkak. Mamaknya bertanya, ada apa nak? Kenapa?. Sang anak menjawab, aku habis kena tampar ibu wali kelas (inisial A), ” ungkapnya.

Sang ibu anak (korban) langsung menginformasikan pada waktu kejadian kepada bapaknya yang sedang berada di sulawesi, karena ada urusan keluarga. Saat itu juga sontak orang tua murid Ambo Upe menelpon awak media untuk membantu melakukan penelusuran atas laporan anaknya yang sudah mendapatkan perlakuan kekerasan dari seorang oknum guru wali kelas VI SDN 80/X Desa Sungai Tawar Kecamatan Mendahara.
Awak media pun langsung bergegas menuju tempat kejadian, atau rumah orang tua murid korban. Tiba ditempat sembari konfirmasi, hari itu juga orang tua korban bersama awak media bergegas menuju puskesmas mendahara Ilir guna melakukan visum dan sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepihak APH (aparat penegak hukum) Polsek Mendahara guna melakukan tindakan lanjut sesuai dengan hukum aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima awak media dari orang tua murid korban, sampai hari ini, 04/09/2023 anak yang menderita fisiologis mental tersebut, belum dapat melanjutkan pembelajaran seperti sedia kala, karena masih traumatis akibat perlakuan kekerasan yang dialami nya. (Tim). Jilid 1 (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dinsos Tanjabtim Dan Desa Lagan Ilir Bersinergi Sukseskan Bantuan PKH

CNN – Tanjung Jabung Timur Program Nasional yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Salah satunya Sosialisasi program penerima keluarga harapan dilaksanakan di […]

Subscribe US Now