CNN – Tanjab Timur
Penyampaian visi-misi dan pencabutan nomor urut Badan Permusyawaratan Desa Majelis Hidayah Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi berjalan sukses, Sabtu (25/11/2023).
Rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, pendamping lokal desa, tokoh agama, tua tengganai, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Majelis Hidayah.
Pada kesempatan yang berbahagia itu Kepala Desa Majelis Hidayah, Mulyadi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh panitia pengisian keanggotaan BPD dan serta masyarakat yang telah ikut berpartisipasi sehingga kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman, damai dan tertib.
“Alhamdulillah, kini sudah memasuki tahapan pencabutan nomor urut, demokrasi tingkat desa terus meningkat, Semoga tahapan demi tahapan pemilihan BPD ini berjalan dengan lancar hingga penetapan anggota BPD terpilih Periode 2024-2029 nanti,” ucapnya.
Selanjutnya, Mulyadi meminta kepada seluruh kandidat calon BPD beserta tim kemenangan untuk tidak saling menjatuhkan lawan dengan cara yang dapat menimbulkan konflik.
“Mari, sama-sama kita sukseskan kegiatan yang luar biasa ini dengan selalu menjunjung tinggi sportivitas bertarung, demi terciptanya pemilihan yang aman, damai, jujur dan adil,” harapnya.
Dan siapapun nantinya terpilih, untuk selalu pegang teguh dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsi.
“Menuju pemerintah dan masyarakat yang adil, mandiri, makmur serta sejahtera tanpa diskriminasi gender,” tutup Mulyadi.
Iwandri Selaku Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD saat diwawancarai mengatakan nahwa pihaknya telah menyepakati adanya yaitu penambahan sesi penyampaian Visi dan Misi pada tahapan pencabutan nomor urut nantinya akan disandingkan dengan sesi penyampaian Visi dan Misi para calon guna sebagai tolak ukur bagi masyarakat dalam menilai dan menentukan pilihannya.
“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat secara langsung menyaksikan, mendengar dan menilai mana diantara para Calon tersebut yang benar-benar layak dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan Peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa,” pungkasnya. (AMBOK AJENG)