Diduga Tidak Miliki Perencanaan, Proyek Peningkatan Jalan Perkantoran Muarasabak Disorot LSM

admin

TANJABTIM – CNN

Peningkatan jalan di komplek perkantoran Muarasabak Kec. Muarasabak Barat disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Masyarakat (LSM LIMA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Kadek dengan nilai pagu sebesar Rp.2.037.000.000,- (Dua milyar tiga puluh tujuh juta rupiah) dan berasal dari sumber dana APBD-P Kab. Tanjabtim.

Ketua LSM LIMA Kab. Tanjabtim, Kunkun Sodikun mengatakan, proyek tersebut diduga tidak memiliki perencanaan. Serta dalam pengerjaannya diduga banyak terjadi permasalahan dan kejanggalan.

“Kita lihat pelaksanaan pekerjaan itu. Seharusnya dikerjakan pada bulan September, kenyataannya, dari hasil pantauan kami dikerjakan pada awal Desember 2019. Bahkan ketika cuaca sedang hujan, pengaspalan masih juga dikerjakan, sehingga mutu dari pekerjaan itu diragukan,” terangnya.

“Kemudian yang terpenting, Kita juga sudah cek ke LPSE Tanjung Jabung Timur. Tetapi tidak ada lelang perencanaan proyek tersebut,” tegasnya kepada wartawan di kediamannya.

Lanjut Dia, untuk memastikan dugaan tersebut, dengan landasan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelumnya pihak LSM LIMA telah melayangkan klarifikasi kepada Dinas Perkerjaan Umum (PU) Kab. Tanjabtim.

“Kami sudah dua kali mengirimkan klarifikasi, pada tanggal 26 Desember 2019 dan pada tanggal 08 Januari 2020. Namun hingga saat ini tidak ada respon dari PU,” ungkap Kunkun.

Lebih jauh, menurut Kunkun, melalui klarifikasi, LSM LIMA selaku lembaga kontrol sosial telah mencoba meningkatkan hubungan kemitraan antara Lembaga dengan Pemerintahan. Namun itikad baik tersebut tidak di indahkan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan diam saja. Dan secara resmi dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada pihak berwajib.

“Klarifikasi kami tidak dijawab. Sehingga dugaan kami atas permasalahan proyek itu semakin kuat. Ya sudah, secepatnya kami akan melaporkan dugaan ini ke Polda Jambi,” pungkasnya. (AB.Ajeng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Provinsi Bangka Belitung Targetkan 154 Rulahu Selesai di Tahun 2020

“Anggaran per rumah senilai Rp. 63 juta, tapi itu bukan hanya APBD saja melainkan juga ada pembangunan dengan APBN melalui bantuan stimulan rumah swadaya,” BABEL – CNN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun ini akan membangun 154 rumah layak huni (rulahu) setiap rumah anggaran pun disiapkan […]
rumah layak huni

Subscribe US Now