Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

admin

CNN – TANJABTIM

Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memulai kiprahnya dengan pesan yang menyentuh dan membangkitkan semangat mental personel.

Dalam apel pagi perdana yang digelar di depan Mapolres Tanjab Timur, Senin (12/1/2026), ia tampil sebagai pemimpin yang tak hanya menekankan profesionalisme, tetapi juga nilai-nilai religius sebagai pondasi dalam menjalankan tugas.

Apel ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M. Ridha, M.M, para Pejabat Utama (PJU), Perwira staf dan seluruh personel Polres Tanjab Timur. Dalam amanatnya, AKBP Ade Candra menyampaikan arahan yang kuat dan inspiratif.

“Tingkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. guna membentuk mental personel polri untuk menjadi lebih baik, beliau berpesan “Jika waktu shalat tiba, tinggalkan pekerjaan sejenak selama itu bukan situasi darurat.

Dengan beribadah, rasa ikhlas akan tumbuh dalam diri kita, dan itu akan mempermudah dalam menjalani tugas sebagai anggota Polri. dimana mentalitas merupakan aspek yang sangat penting dalam era modern seperti sekarang ini, Polri tidak hanya hadir sebagai pelindung dan pengayom tetapi juga harus dapat menjadi pelayan yang mampu memberikan Pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan. sehingga memberikan peran terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif, “ujar AKBP Ade Candra.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk terus menjaga integritas dan menghindari pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Ia meminta agar para Kasatker dan Kapolsek aktif melakukan pengawasan terhadap anggota masing-masing.

“Pengawasan adalah kunci. Jangan biarkan pelanggaran menjadi kebiasaan. Tugas kita bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memberi teladan,” jelasnya. (Ambok Ajeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Press Release Polres Tanjung Jabung Timur

CNN – TANJABTIM Pada hari Senin, 12 Januari 2026, Polres Tanjung Jabung Timur menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan tersangka berinisial H.M.Tersangka H.M diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.Perkara […]

Subscribe US Now