CIPONGKOR – CNN
Insentif untuk RT/RW triwulan akhir untuk seluruh desa yang ada di kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat sudah di salurkan kepihak kecamatan sekitar 28 desember 2019, lalu. Namun Dedi Rohendi sebagai Camat Cipongkor sampai saat ini (beberapa waktu lalu wartawan menyambangi Camat Dedi) belum memberikan dana insentif tersebut kepada rt/ rw se kecamatan Cipongkor.
Pada saat tim media menemui Oman sebagai pengelola keuangan (bendahara), menurut Oman pada saat dimintai keteranganya bahwa dana tersebut sudah di ambil dan diberikan kepada Pak Camat sekitar tanggal 12 Januari 2020, “ kata Oman.
Sambung Oman, pada saat Pak Camat meminta dana tersebut memang tidak langsung keseluruhan tapi dengan beberapa kali, intinya pada saat Camat memintanya bahwa uang itu akan digunakan untuk kegiatan, “ beber Oman.
Sesaat setelah pertemuan dengan bendahara, Oman, wartawan pun langsung menemui Camat Dedi Rohendi untuk meminta tanggapan dan alasan bahwa dana insentif RT/RW kenapa belum di realisasikan sampai saat ini, seraya Camat Dedi Rohendi pun menjawab dengan sanganggahanya dan mengelak atas semua keterangan dari bendahara (Oman) bahwa dana insentif RT/RW itu sudah di bawa oleh dirinya, bahkan menurut keterangan Camat Dedi bahwa keterangan bendahara itu hanya misscomunikasi saja, “ ucap Camat Dedi Rohendi.
Dalam sanggahanya alasan Camat Dedi Rohendi bahwa dana insentif rt/rw itu akan di berikan pada saat ada kunjungan Bupati (Aa Umbara) untuk sosialisasi ke wilayah kecamatan Cipongkor, sementara dana insentif rt/rw tersebut sudah satu bulan lamanya di cairkan namun belum di terima oleh penerima manfaat.
Sungguh sangat ironis dengan dana insentif yang sangat di harapkan oleh pihak rt/rw diduga di ‘endapkan’ dengan alasan tidak masuk akal dan bertujuan mengatasnamakan agar pada saat sosialisasi Bupati mengarah mewujudkanya Program ‘Bandung Barat Lumpat’.
Bukankah tugas camat dalam membina penyelengaraan pemerintah desa atau kelurahan meliputi ; – melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi desa/kelurahan. – memberikan bimbingan supervisi dan konsultasi pelaksana desa dan kelurahan.
Dan apakah memang suatu keharusan untuk wilayah Bandung Barat dana insentif untuk rt/rw harus di bagikan pada saat Bupati ada kunjungan ke wilayahnya?? Dana tersebut sudah tidak ada di pihak bendahara sebagai pengelola keuangan, lantas di kemanakan dana insentif rt/rw untuk wilayah kecamatan Cipongkor tersebut???. (Tim-Red)

