“Realisasi di 2019 mencatatkan yang memuaskan, tapi bukan berarti kita cepat puas karena sudah barang tentu di tahun mendatang kinerja harus ditingkatkan untuk semakin baik lagi,”
SUMSEL – CNN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menerapkan kebijakan baru untuk menggencar penambahan pendapatan pajak di daerahnya. Masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas pakai, atau yang sering disebut kendaraan second khususnya untuk kendaraan roda dua bisa langsung mengajukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) baik bagi yang membeli tunai dan kredit.
Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah menjelaskan, kebijakan tersebut baru mulai diterapkan pada awal 2020 ini dan telah memiliki payung hukum Pergub Nomor 21 tahun 2019.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan guna menggenjot kontribusi bagi pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Kalau dulu beli motor seken tidak ada aturan yang menegaskan harus langsung balik nama, sehingga kalau platnya luar Sumsel pajak BBN-KB tidak masuk ke pajak daerah kita. Inilah kita harapkan dengan upaya ini capaian BBN-KB bisa lebih maksimal,” katanya.
Neng Muhaibah mengungkapkan, berdasarkan catatan realisasi penerimaan total pajak daerah Provinsi Sumatera Selatan di tahun 2019 mencapai 102,35 persen atau senilai Rp 3,14 triliun dari target tahun 2018 sebesar Rp 3,071 triliun.Hasil capaian penerimaan pajak tahun ini telah melampaui target yang dicanangkan.
Hal ini tak terlepas karena sinergitas antar Pemprov Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, Jasa Raharja hingga wajib pajak yang telah berperan aktif dan sadar untuk membayar pajak.
“Realisasi di 2019 mencatatkan yang memuaskan, tapi bukan berarti kita cepat puas karena sudah barang tentu di tahun mendatang kinerja harus ditingkatkan untuk semakin baik lagi,” ungkapnya.
Lebih dalam pihaknya menuturkan, capaian pajak daerah tersebut terdiri dari lima jenis penerimaan, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 108,18 persen dari target Rp. 905 miliar, realisasi Rp. 979 miliar. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 102,10 persen dari target Rp. 913 miliar terealisasi Rp. 932 miliar.
Lalu, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 112,49 persen dari target Rp10 miliar, terealisasi Rp12,34 miliar. Sementara untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 109,24 persen dari Target Rp. 760 miliar teralisasi Rp. 830 miliar, “ tuturnya. ****

