CNN – TANJABTIM
Polemik pengadaan kapal bantuan nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 April 2026, guna mengurai simpul persoalan yang memicu sorotan publik: perubahan ukuran kapal dari 10 Gross Tonnage (GT) menjadi 16 GT.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, SH, dengan menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), kontraktor pelaksana, konsultan perencanaan, serta unsur masyarakat dan media. Forum ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus ajang uji transparansi terhadap proyek bernilai Rp1,8 miliar yang kini menuai kecurigaan.
Direktur PT Cahaya Anggun Segara, Bambang, menegaskan bahwa perbedaan angka GT bukanlah akibat perubahan desain kapal, melainkan perbedaan metode pengukuran oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Ia menjelaskan bahwa GT dalam dunia pelayaran merujuk pada volume ruang tertutup, bukan berat kapal.

Menurut Bambang, penambahan sekat dan pintu pada area kabin yang awalnya dirancang terbuka dilakukan untuk mengamankan peralatan navigasi seperti GPS dan radio. Namun, perubahan itu berdampak pada perhitungan volume oleh KSOP, sehingga menghasilkan angka 16 GT saat pengukuran dilakukan.
“Secara teknis, kapal tetap sesuai dengan spesifikasi awal. Tidak ada perubahan desain,” tegasnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut kapal tersebut sebagai kapal bekas. Proses pembangunan, kata Bambang, dilakukan dari nol dan diawasi oleh lembaga berwenang, termasuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Syahbandar. Bahkan, tim penerima disebut turun langsung ke lokasi galangan di Tanjung Pinang untuk memastikan kualitas kapal sebelum dikirim ke Lambur Luar.
Dari sisi perencanaan, Direktur PT Sarawani Visindo Teknik, Multi Supriyanto, turut menegaskan bahwa tidak ada perubahan spesifikasi selama proses pembangunan. Ia menyebut hasil akhir di lapangan telah sesuai dengan desain awal yang disusun pihaknya.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam keraguan publik.
Anggota DPRD, Muhammad Guntur, menyimpulkan bahwa polemik ini lebih disebabkan oleh perbedaan perspektif dalam memahami pengukuran GT. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa persoalan ini perlu ditelusuri lebih dalam agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran daerah.
Desakan pun menguat dari berbagai elemen masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama, terutama dalam memastikan bahwa tidak terjadi pemborosan, apalagi kebocoran anggaran negara. ****

