Wawww ….. Apakah Benar DPRD Pamekasan akan Legalkan Minuman Keras ??

Ilustrasi gambar minuman beralkohol.

“Perda tersebut nanti arahnya bukan lagi larangan, tapi melegalkan namun dengan pengawasan super ketat,”

JATIM – CN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, mengatakan akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah tersebut. Perda nomor 18 tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) dan tidak memiliki payung hukum.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardatusshalihah, menjelaskan revisi tersebut menjadi prioritas pembahasan di tahun ini setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merekomendasikannya karena tidak memiliki sandaran hukum, bahkan cenderung bertentatangan dengan UU di atasnya.

“Perda tersebut nanti arahnya bukan lagi larangan, tapi melegalkan namun dengan pengawasan super ketat,” kata politisi Partai NasDem itu.

Wardatusshalihah mengungkapkan, Bapemperda sebelumnya sempat menolak melakukan revisi, namun berdasarkan kajian, Perda tersebut memang melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan melarang peredaran minuman beralkohol, melainkan hanya memiliki kewenangan melakukan pengendalian. Ia meyakini, revisi itu akan mendapatkan penolakan dari kalangan ulama setempat. Namun revisi itu tetap harus dilakukan untuk menghindari gugatan hukum. ****

 

www.cakrawalanusantaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?