Diduga Rugikan Keuangan Negara Senilai Rp. 129 Juta, Eks Kades di Tasikmalaya Menambah Deretan Panjang Kepala Desa ‘Tersandung’ Kasus Korupsi

admin

TASIKMALAYA – CNN

Kepala Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Ade Gani menambah deretan daftar kepala desa yang tersandung kasus dugaan korupsi. Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2017 yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, baru-baru ini. Turut dihadiri dalam persidangan tersebut sebanyak delapan orang saksi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayat Hidayat, mengatakan delapan saksi yang dihadirkan tersebut ialah Ai Rohayati Bendahara TPK, Erna Kabid Kasben DPPKAD, Maman Suryaman Kabid Pemberdayaan Masyatakat Desa, Lilis Delis Teller Bank BJB Singaparna, dan empat orang saksi dari warga masyarakat desa Cipakat.

Dari persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Razzad, jaksa penuntut umum Yayat Hidayat, berhasil mengorek keterangan saksi bendahara TPK, bahwa dari setiap kegiatan yang didanai dari Dana Desa(APBN) dipotong pajak PPH/PPN sebesar 20 persen oleh terdakwa Ade Gani.

Namun yang diserahkan kepada Ai sebagai bendahara TPK hanya disetorkan 12 persen dan sisanya tidak diserahkan kembali kepada bendahara oleh terdakwa. Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa penggunaan dana sebesar 8 persen dari keseluruhan anggaran kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari keterangan saksi juga terungkap, modus yang dilakukan dengan cara memotong pajak melebihi jumlah yang seharusnya.

Yayat membeberkan, penyimpangan penggunaan anggaran TPT Kampung Cisaro yang pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa anggaran yang digunakan hanya separonya saja, namun di SPJ kan seolah olah menyerap anggaran 100 persen.

Kemudian penyimpangan lainnya, sambung Yayat, penggunaan sebagian anggaran Poliklinik Desa (Polindes) untuk pembayaran PBB warga yang menunggak maka dari persidangan tersebut terungkap juga penyelewengan dana desa dari PPN/PPH yang dipungut oleh terdakwa.

Seperti diketahui Kepala Desa Cipakat Ade Gani terjerat korupsi dana desa. Terdakwa diduga mengalihkan anggaran yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan Poliklinik Desa (Polindes) dialihkan untuk pembayaran pajak bumi bangunan 2017 Desa Cipakat.

Akibatnya, Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, negara dirugikan sebesar Rp 129.469.041. Ade pun dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.  (nt)

www.cakrawalanusantaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto: Semangat Kebersamaan Adalah Kekuatan yang Harus Terus Dipelihara, Dijaga Seluruh Masyarakat Indonesia

MABES TNI – CNN Semangat kebersamaan adalah kekuatan yang harus terus dipelihara, dijaga seluruh masyarakat di Indonesia terutama di tengah kondisi bencana alam serta dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin besar. Jangan sampai ujaran kebencian dan kesenjangan memecah belah persatuan bangsa, “ demikian disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. “Semangat […]

Subscribe US Now

Need Help?