Polisi ‘Ciduk’ Tiga Orang Ber ‘Nyali’ Luar Biasa Lakukan Transaksi Narkoba di Pengadilan

admin

“Adanya penyelundupan narkoba ini merupakan laporan dari petugas Kejari Kabupaten Bandung. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut,”

BANDUNG – CNN

Luar biasa ‘nyali’ ketiga orang yang diduga menyelundupkan narkoba ke kawasan Pengadilan Bale Bandung. Tak butuh waktu lama, Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil ‘menciduk’ tiga orang pengedar narkotika saat mereka akan menyelundupkan sabusabu ke kawasan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dari ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabusabu seberat 7,5 gram.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan melalui Wakasat Narkoba Ajun Komisaris Kusmawan mengatakan, para tersangka yang diamankan adalah AN, YY, dan DK.

“AN dan YY adalah pasangan suami isteri,” terangnya.

Para pelaku penyeludup narkotika ke Pengadilan.

Kusmawan menjelaskan, AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabusabu seberat 7,5 gram seharga Rp15 juta. Sementara YY diamankan karena telah bersekongkol membawa sabu dan DK merupakan penerima sabusabu tersebut dari AN.

lebih jauh pihkanya mengungkapkan, saat diperiksa AN mengaku sengaja membawa barang haram tersebut untuk diselundupkan ke kawasan pengadilan. Caranya, ia membawa sabusabu itu saat menghadiri persidangan sang suami YY yang terjerat kasus pencurian.

Kusmawan berucap, pengungkapan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan pengadilan itu berawal dari laporan petugas Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

“Adanya penyelundupan narkoba ini merupakan laporan dari petugas Kejari Kabupaten Bandung. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kusmawan.

atas keberanian para tersangka, polisi ‘menghadiahi’ pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar. ****

www.cakrawalanusantaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Banyaknya Laporan dari Masyarakat Terkait Banjir & Macet di Kawasan Rancaekek Wagub Uu Ruzhanul Ulum ‘Turun Tangan’

“Yang jelas Kahatex bukan penyebab banjir rancaekek, poinnya itu saja. Intinya Kahatex sendiri punya saluran sendiri yang mengarah langsung ke Cikijing dan memiliki daya tampung ke Cikijijing sehingga untuk menampung air dari jalan raya masih tercukupi,” RANCAEKEK – CNN Kaw asan Jalan Rancaekek yang kerap tergenang banjir dan selalu macet […]

Subscribe US Now

Need Help?