Peningkatan Jalan Rabat Beton Desa Lagan Tengah Diduga ‘Kangkangi’ UU KIP

admin

TANJAB TIMUR – CNN

Peningkatan jalan rabat beton di RT 03 dan RT 04 Dusun Sungai Tawar II Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi menjadi sorotan awak media. Pasalnya, pada papan informasi pekerjaan tersebut tidak tertera tahun anggaran dana dan diduga telah ‘kangkangi’ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Adapun pada papan informasi pekerjaan yang di bangun di tengah pandemi Covid-19 itu hanya menuliskan nilai sebesar 240.720.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) serta volume pekerjaan 250 X 2,5 M.

Padahal pada pasal 7 ayat (2) UU KIP menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, Kepala Desa Lagan Tengah, M. Yusuf ketika awak media sambangi tidak berada di kantornya. Namun berhasil dikonfirmasi mel

alui seluler pribadinya mengatakan peningkatan jalan rabat beton tersebut ialah pekerjaan tahun 2020, Selasa (12/5/2020).

“Tahun 2020 ini,” katanya.

Kemudian, terkait papan informasi pekerjaan yang tidak tertara tahun anggaran dana. Ia menyebut dalam pembuatan papan informasi, pihak Pemerintah Desa Lagan Tengah memesan kepada orang lain,bukan membuatnya sendiri.

“Itu soalnya kan mesan sama orang yang buat. Bisa jadi yang buat salah, kan tak tau juga. Tapi saya belum lihat tu,” bebernya. (Ambok Ajeng/Kunkun S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Karang Taruna Bandung Barat Sebar 1000 Paket sembako di titik PSBB di Kab Bandung Barat

KBB – CNN Untuk pertama kalinya GASIBU ON THE TRUK yang di adakan di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat oleh ketua karang taruna provinsi Jabar bersama ketua karang taruna Kabupaten Bandung Barat mengadakan Gasibu on the truk membagikan 1.000 Paket Sembako Untuk Kaum Duafa yang akan di sebar di 16 […]

Subscribe US Now