Pemerintah Buka Kesempatan Kepada Para Pelaku Kurupsi Untuk Dihukum Mati, Tapi Ada Syaratnya. Apa Saja Kah Syaratnya?

admin

JAKARTA – CNN

Didalam usulan revisi undang-undang, pemerintah bisa saja mengusulkan terkait dengan ‘hukuman mati bagi pelaku korupsi’. Namun tentu saja hal tersebut ada syaratnya. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam kunjungan ke SMKN 57 Jakarta, dalam rangka pentas antikorupsi bersama sejumlah menterinya.

“ya, yang pertama itu adalah adanya kehendak dari masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif,” tutur Jokowi, saat menggelar tanya-jawab, Jokowi sempat ditanya seorang siswa soal alasan negara tidak tegas terhadap koruptor dan tidak menghukum mati.

Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa nggak berani di negara maju, misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati? ” tanya seorang siswa kepada Jokowi.

“Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh, atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati),” jelas Jokowi menjawab soal pidana mati bagi koruptor.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya tercantum opsi hukuman mati bagi koruptor. Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan.

Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan ayat (2) sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (nt)

www.cakrawalanusantaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Benteng Tangguh Pertahanan Sleman Berhasil Tahan Gempuran Maung Bandung

SLEMAN-CNN Walaupun Juara Shopee Liga 1 2019 sudah dipastikan jatuh kepada Bali United tetapi laga pertandingan antara PSS Sleman vs Persib Bandung tetap berjalan sengit dan penuh gengsi. Persib Bandung harus puas berbagi poin dengan PSS Sleman dalam lawatannya ke Stadion Maguwoharjo, Sleman, dalam laga pekan ke-31 Shopee Liga 1 […]

Subscribe US Now

Need Help?