INDRAMAYU – CNN
Guna melindungi warga masyarakat miskin, pemerintah daerah menyiapkan dana senilai Rp 100,8 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi kesehatan warga karena saat ini Puskesmas tak lagi gratis. Diharapkan pelayanan di Puskesmas bisa meningkat dengan adanya aturan baru tersebut.
Puskesmas gratis di Kabupaten Indramayu tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum. Namun perda itu sudah tak berlaku lagi karena adanya keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.758-Kuham/2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara menjelaskan, bahwa besaran tarif yang dikenakan kepada warga bervariasi. “Sekarang Puskesmas tidak gratis karena kini sudah berstatus badan umum layanan daerah,” jelas Deden.
Meskipun sekarang tak lagi gratis, warga miskin di Kabupaten Indramayu diminta untuk tidak khawatir. Pasalnya pemerintah daerah sudah menganggarkan sedikitnya dana Rp 100,8 miliar untuk melindungi kesehatan warga miskin.
“Masyarakat miskin tetap kita proteksi melalui JKN-PBI APBD (Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran APBD),’’ terangnya.
Lebih jauh pihaknya mengungkapkan, dengan menggunakan dana tersebut, premi asuransi JKN dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dana ratusan miliar itu tak sepenuhnya dari Pemerintah Kabupaten Indramayu melainkan adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Besaran porsi bantuan APBD Jabar itu sebesar 40 persen.
Adapun kuota JKN di Kabupaten Indramayu mencapai 200 ribu orang. Dari jumlah tersebut 162 ribu di antaranya sudah terpenuhi. “Masih ada kuota sebanyak 38 ribu orang,” ungkapnya.
Deden mengajak warga masyarakat untuk segera mendaftar ke program JKN. Syaratnya cukup mudah yakni dengan hanya berbekal surat keterangan tidak mampu saja. Nantinya surat tersebut akan diteruskan oleh camat dan diverifikasi oleh dinas sosial. Jika lolos maka warga pun berhak menikmati premi gratis tersebut. Ia pun mengaku sudah mensosialisasikan aturan baru itu kepada para kuwu di Kabupaten Indramayu.
“Kalau tidak lolos verifikasi bisa mengikuti program BPJS umum atau non penerima bantuan iuran,” ucapnya.
Dilain pihak, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dalam membeberkan, retribusi puskesmas memang sudah dicabut. “Mereka mengelola pendapatan dan pembiayaannya sendiri,” beber Dalam.
Dalam menyebut, bahwa memang sudah sejak lama puskesmas memang tidak gratis. “Dari dahulu yang gratis kan hanya pendaftarannya saja,” sebutnya. Dengan pemberlakuan aturan tersebut diharapkan adanya peningkatan pelayanan terhadap para pasien.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Karangampel Sanudin menuturkan, pasca pemberlakuan aturan baru itu kegiatan di puskesmas masih berjalan lancar. “Tidak ada persoalan di masyarakat,” tuturnya. ****

