“Kalau diblokir tidak akan ada pihak manapun yang bisa menyertifikatkan tanah yang menjadi penguasaan Pemda KBB tersebut,”
LEMBANG – CNN
Adanya upaya pengklaiman serta pendudukan secara fisik oleh pihak lain di lahan yang sudah secara sah menjadi aset Pemkab Bandung Barat pascapemekaran dari Kabupaten Bandung pada 2007, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) memblokir tanah bekas lapangan pacuan kuda yang berlokasi di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.
Menurut Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Asep Sudiro, menyebut, Pemkab Bandung Barat sudah dua kali memblokir atas aset tanah tersebut pada tahun 2013 dan terakhir 2019.
“Pemblokiran tanah eks lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, itu untuk mencegah terjadinya pemindahtanganan secara legal kepada pihak lain,” sebut Asep Sudiro di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, belum lama ini.
Asep menjelaskan, pemblokiran itu, dimohonkan kepada Kepala Kantor Pertanahan KBB untuk menghindari permohonan status kepemilikan dari pihak-pihak lain atau pemindahtanganan karena akan berujung pada persoalan hukum. Lahan eks pacuan kuda di Lembang (Istimewa).
“Kalau diblokir tidak akan ada pihak manapun yang bisa menyertifikatkan tanah yang menjadi penguasaan Pemda KBB tersebut,” jelasnya.

Ia berucap, saat ini, tanah mantan pacuan kuda itu untuk pengoperasionalannya sudah diserahkan ke Persatuan Olahraga Berkuda atau Pordasi KBB.
Lebih jauh pihaknya mengatakan, hingga saat ini terdapat 39 bangunan yang berdiri di lahan bekas Pacuan Kuda seluas 88.730 meter persegi itu dan sempat diklaim sebagai tanah milik ahli waris Oerki Oerkinah.
Pemkab Bandung Barat, beber Asep, memasukkan tanah tersebut sebagai aset daerah sesuai dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.229-Aset/2010 tentang Penghapusan Barang Milik Pemkab Bandung yang Diserahkan Dari Pemkab Bandung kepada Pemda KBB. Surat keputusan tersebut direvisi dengan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.553-Aset/2012.
Lalu, diperkuat dengan berita acara serah terima pemindahtanganan aset Nomor 030/912/Aset dari Bupati Bandung Obar Sobarna kepada Bupati Bandung Barat Abubakar tertanggal 1 Juli 2010.
“Jadi jelas bahwa tanah itu adalah aset sah milik Pemda KBB,” ungkap Asep. ****

