Kangkangi UU KIP, Proyek Pelabuhan Apung di Desa Sinar Kalimantan Tuai Sorotan

TANJABTIM – CNN

Lagi-lagi Proyek pembangunan Pelabuhan apung yang berada di Desa Sinar Kalimantan RT 01, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek pembangunan pelabuhan apung tersebut seperti proyek yang tidak bertuan, menurut fakta dilapangan, pekerjaan pembangunan pelabuhan apung tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat tentang sumber dana dan pekerjaannya yang dianggap tidak transparansi terhadap masyarakat umum karena tidak menampilkan papan informasi, Sabtu (20/11/2021).

Didalam Peraturan tersebut menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk memperoleh dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sampai dengan berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan dari pihak manapun. (Tim)

 

www.cakrawalanusantaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?