
Bentrokan Fisik di Area Gusuran Rumah Deret Tamansari.
“Pengosongan paksa ini ilegal, menyalahi prosedur. Kasus (gugatan) masih bergulir di pengadilan. Izin lingkungan (rumah deret) masih diuji,”
KOTA BANDUNG – CNN
Rencana pembangunan rumah deret di Tamansari, sebelumnya dijuduli rumah susun sederhana sewa (rusunawa), sudah muncul sejak tahun 2007. Mulai dari sosialisasi yang tidak tepat sasaran, penyelenggaraan lelang yang terkesan tergesa-gesa, hingga ketiadaan sertifikat tanah.
Baru-baru ini terjadi, Bentrokan fisik dalam penggusuran warga di lahan bakal proyek rumah deret, di RW 11 Tamansari Kota Bandung, Kamis, 13 Desember 2019, merupakan puncak dari timbunan masalah.
Ketika itu wali kota dijabat Dada Rosada. Selain Tamansari, Pemkot juga menyasar kawasan Jamika. Pada 2011, Kementerian Perumahan Rakyat ingin menjadikan proyek pembangunan rusunawa di Tamansari sebagai program prioritas nasional.
Ketua RW 11 Tamansari Rudi Sumaryadi mengingat, warga memuji konsep pembangunan rusunawa ketika itu karena setiap keluarga dijanjikan bakal memperoleh dua unit kamar di rusun.
Satu untuk ditinggali, satu untuk disewakan. Konsep ini, menurut Rudi, setidaknya akan menjamin adanya penghasilan tambahan yang menopang kehidupan warga secara ekonomi.
Di era Wali Kota Ridwan Kamil, yang menjabat mulai September 2013, proyek rusunawa di Tamansari dijuduli rumah deret. Pemberian nama baru seperti ini jamak dilakukan Ridwan. Proyek rusunawa lainnya di kawasan Rancacili, misalnya, dinamai apartemen rakyat.
Sosialisasi pertama pembangunan rumah deret, yang bakal berdampak pada hidup sekitar 200-an kepala keluarga (KK), dilangsungkan di Pendopo Kota Bandung pada 20 Juni 2017.
Dilansir dari pikiranrakyat.com, pada waktu itu, Ridwan Kamil, sebagaimana termuat dalam rilis Humas Pemkot Bandung, menyebut proyek ini sebagai sebuah konsep yang baik. Ia melabelinya sebagai “membangun tanpa menggusur”.
“Jadi kawasan yang dulunya kumuh, kotor, sumber penyakit, kita tata dengan kampung deret atau apartemen deret di mana warga pindah dulu (untuk) sementara. Setelah renovasi dan pembangunan selesai, warga kembali lagi (tinggal di Tamansari),” ucapnya.
Pada hari ketika sosialisasi itu berlangsung, Pemkot Bandung sejatinya telah memulai proses lelang proyek rumah deret.
Dari portal Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandung, diketahui paket proyek pembangunan blok I rumah deret dengan nilai pagu Rp 113,9 miliar diunggah sejak 13 Juni 2017. Dana proyek bersumber APBD di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung.
Portal yang sama menginformasikan bahwa paket lelang dimenangi oleh PT Sartonia Agung, sebuah perusahaan konstruksi di Ibu Kota Jakarta, dengan harga penawaran senilai Rp 66,4 miliar. Paket proyek pembangunan rumah deret yang bertipe rancang dan bangun (design and build) ini tercatat diminati oleh 67 perusahaan.
Namun, PT Sartonia Agung menjadi satu-satunya yang mengajukan harga penawaran. Penandatangan kontrak dilakukan pada awal Agustus 2017.
Selain paket lelang blok I, ada dua paket lelang lain terkait proyek rumah deret yang juga berlangsung pada tahun anggaran 2017. Keduanya adalah paket proyek jasa konsultasi penyusunan Amdal (Analisis dampak lingkungan) senilai Rp 348 juta yang dimenangkan oleh PT. Citrawees Salawasna yang beralamat di Jalan Sanggar Kencana, Kota Bandung, serta paket proyek manajemen konstruksi rancang bangun senilai Rp 881 juta yang dimenangkan oleh PT Daya Cipta Dianrancana yang beralamat di Jalan Mekarsari, Kota Bandung.
Sebagian warga RW 11 Tamansari mengeluhkan minimnya sosialisasi tentang proyek rumah deret. Informasi yang lengkap tidak sampai ke level bawah. Salah satu tokoh warga penolak proyek ini adalah Eva Aryani.
“Kami diundang makan malam, lalu itu disebut sosialisasi. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi yang baik, terutama terkait pemenuhan hak-hak kami sebagai penduduk RW 11 Tamansari,” beber Eva.
Dalam versi Pemkot Bandung, sosialisasi sudah dilakukan sejak 2013 atau tiga tahun setelah kerja sama sewa-menyewa aset tidak dilanjutkan. Sejak pertemuan di Pendopo Kota Bandung, terdapat dua kali sosialisasi. Yang terakhir, pertemuan di Aula YPAC Tamansari pada 6 November 2017. Wali Kota Ridwan Kamil hadir dalam sosialisasi tersebut.
Kritik tentang proyek ini juga datang dari anggota DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi. Keputusan Pemkot melelangkan proyek pembangunan ketika lahan masih belum siap sangatlah berisiko. Itu terbukti dengan sikap sebagian warga yang memilih bertahan di Tamansari. Padahal, sejak 2013 Pemkot memiliki waktu untuk me
“Yang ada di lokasi bakal proyek itu kan warga. Mereka berkeluarga, punya anak-anak kecil. Ini yang mestinya diperhitungkan sejak awal. Sosialisasi dan negosiasi mestinya dituntaskan sejak lama,” sebutnya.
Proyek rumah deret berlokasi di lahan seluas sekitar 7 ribu meter persegi di RW 11 Tamansari. Proyek tahap pertama, dengan total kamar sekitar 200 unit, menghabiskan lahan seluas 3.500 meter persegi. Konsep hunian yang diusung sebenarnya sama dengan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau juga apartemen rakyat. Setiap warga penghuni harus berkontribusi uang sewa bulanan.
Status lahan juga menjadi salah satu pokok sengketa. Pemkot mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari aset mereka. Warga menyebut mereka yang lebih berhak karena sudah meninggalinya selama berpuluh tahun. Yang jelas, kedua belah pihak sama-sama tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan di RW 11 Tamansari ini. Belakangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyebut lahan dalam status quo. Pemkot Bandung baru mulai mengurus sertifikasi aset setelah proyek digulirkan dan menemui kendala di lapangan
Lewat negosiasi panjang, sebagian besar warga menyepakati tawaran Pemkot untuk pindah sementara dengan beragam insentif yang dijanjikan, mulai dari bantuan uang sewa hingga pemrioritasan sebagai penghuni rumah deret ketika nanti tuntas dibangun. Menurut data Pemkot, jumlahnya 176 keluarga. Puluhan rumah mereka segera dibuat rata dengan tanah.
Kelompok warga tersisa memilih bertahan di rumah mereka yang masih berdiri di antara puing bangunan. Jumlahnya simpang siur. Pemkot menyebut hanya 11 keluarga. Warga menyatakan setidaknya 33 keluarga.
Berbagai upaya sudah dilakukan warga penolak rumah deret, mulai dari turun ke jalan hingga menempuh jalur hukum. Mereka juga membuat laporan ke Ombudsman Jawa Barat serta meminta mediasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Beberapa kali pertemuan yang melibatkan tiga pihak, yakni Komnas HAM, warga, dan Pemkot, digelar. Namun tidak ada hasil final yang disepakati.
Upaya hukum terakhir yang dilakukan warga adalah mengajukan gugatan atas revisi izin lingkungan proyek rumah deret pada 31 Juli 2019. Gugatan di PTUN Bandung tersebut masih berjalan.
Namun Pemkot berpegang pada putusan PTUN pada hari yang sama yang menolak gugatan sebelumnya atas izin lingkungan. Putusan ini memperkuat beberapa keputusan lain. Termasuk kasasi di Mahkamah Agung. Meyakini sudah mengantongi keputusan inkrah, Pemkot memutuskan untuk melanjutkan proses pembangunan dengan mengosongkan lahan.
“Pengosongan paksa ini ilegal, menyalahi prosedur. Kasus (gugatan) masih bergulir di pengadilan. Izin lingkungan (rumah deret) masih diuji,” beber kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Riezki Zulfikar. (NET)

