Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kota Bandung Wadahi Para Tenaga Penyapu Alihan PD Kebersihan Dengan Gaji Setara UMK

admin

BANDUNG – CNN

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengumpulan dan Pengolahan Sampah. Pembentukan UPT tersebut berdasarkan kajian. Tujuanya ialah untuk mewadahi tenaga penyapuan, pengalihan dari PD Kebersihan yang berjalan mulai Oktober 2020.

Menurut Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Bandung, Sofyan Hernadi mengatakan, pembentukan UPT Pengumpulan dan Pengolahan Sampah berkaitan dengan pengalihan tenaga penyapuan. Merujuk amanat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, DLHK mempunyai dua pilihan, membentuk UPT, atau menggunakan jasa perusahaan alih daya (outsourcing).

“Kami mengadakan kajian, kemudian memutuskan membentuk UPT dengan nama yang memuat semangat penerapan gerakan kurangi, pisahkan, manfaatkan (Kang Pisman). Penggunaan jasa perusahaan outsourcing perlu menempuh jalur katalog elektronik, kurang efisien dalam segi waktu,” kata Sofyan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, belum lama ini.

Sofyan menyebut, selain pembentukan UPT, persiapan mencakup seleksi administratif para tenaga penyapuan. Dalam rangka mengumpulkan persyaratan administrasi sekitar 700 tenaga penyapuan, PD Kebersihan meminta waktu sampai akhir Februari 2020.

Pihaknya menjelaskan, seleksi berupa verifikasi administratif para tenaga penyapuan, bukan pengumuman terbuka. Bersama PD Kebersihan bakal segera membentuk tim verifikasi. Tim bakal mengecek persyaratan administrasi tiap-tiap tenaga penyapuan. Kemungkinan pula ada sesi wawancara untuk menanyakan kesediaan tenaga penyapuan yang ada saat ini (eksisting) meneruskan pekerjaan.

“Bisa saja ada individu yang sebelumnya tak pernah bekerja sebagai tenaga penyapuan di PD Kebersihan mencoba mengambil kesempatan pengalihan,” jelasnya.

Kendati beralih dari PD kebersihan ke organisasi perangkat daerah Pemkot Bandung, sambungnya, tenaga penyapuan tak memungkinkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para penyapu nanti berstatus sebagai tenaga harian lepas, atau semacamnya. Kontrak kerja berlaku secara perorangan, langsung dengan individu bersangkutan. Bentuk kontrak kerja tersebut terjumpa pada sejumlah pemerintah daerah lain, di antaranya, DKI Jakarta, dan Surabaya.

Sofyan membeberkan, seluruh persiapan pengalihan mesti rampung pada Agustus, paling lambat September 2020. DLHK Kota Bandung, turut menyiapkan penambahan aspek kesejahteraan para tenaga penyapuan.

“Minimal, UMK terkini dengan penambahan iuran BPJS Kesehatan, dan BPJAMSOSTEK,” beber Sofyan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung berupaya menghadirkan 17 unit truk konvektor sampah dengan nilai sekitar Rp 50 miliar. Anggaran untuk pengadaan 17 unit truk tersebut termasuk dalam pengajuan bantuan (anggaran) Pemkot Bandung ke Pemprov Jawa Barat.

Nilai total pengajuan Pemkot Bandung ke Pemprov Jawa Barat Rp 784 miliar untuk sejumlah hal, di antaranya, pengadaan truk, peningkatan kualitas ruang terbuka hijau (RTH) Rp 37 miliar, pembangunan rumah susun sederhana sewa Rp 63 miliar, dana bagi penerima Bantuan Iuran Jaminan (PBI) Rp 47 miliar. ****

www.cakrawalanusantaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ribuan Peserta lintas Agama Meriahkan “Parade Bandung Rumah Bersama”

“Rumah bagi berbagai suku, agama, ras, serta golongan. Toleransi di Kota Bandung terjaga sangat baik. Hal itu sekaligus menepis pernyataan Bandung sebagai kota intoleran dari suatu kalangan masyarakat,” BANDUNG – CNN Ribuan warga Bandung sangat antusias untuk mengikuti Parade Bandung Rumah Bersama. Acara ini diikuti oleh sekitar 6000 peserta yang […]
Bandung Rumah Bersama

Subscribe US Now

Need Help?